Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan menyalurkan kembali bantuan subsidi upah (BSU). Namun, berbeda dari sebelumnya, bantuan yang akan diterima pekerja adalah sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dan disalurkan sekaligus.
Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja dan perusahaan yang sedang mengalami kesulitan di masa pandemi Covid-19 ini.
Dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, penerima BSU harus memenuhi 5 syarat sebagai berikut:
Terkait gaji minimal, dalam Pasal 3A dijelaskan bahwa gaji yang dimaksudkan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Penerima BSU juga diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif usaha mikro (BPUM).
Tinggalkan Balasan