Muhammad Iqbal
5 Agu 2021 02:41 - 1 menit membaca

5 Syarat Dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 Juta

Bagikan

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan menyalurkan kembali bantuan subsidi upah (BSU). Namun, berbeda dari sebelumnya, bantuan yang akan diterima pekerja adalah sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dan disalurkan sekaligus.

Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja dan perusahaan yang sedang mengalami kesulitan di masa pandemi Covid-19 ini.

Dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, penerima BSU harus memenuhi 5 syarat sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
  • Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan
  • Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
  • Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan

Terkait gaji minimal, dalam Pasal 3A dijelaskan bahwa gaji yang dimaksudkan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Penerima BSU juga diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif usaha mikro (BPUM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- - Fill in the Blank : My Pet